LEMBAGA PENELITIAN & PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
Universitas Pancasila


Satu Biru Biru Pancasila

Sejarah Singkat


Posted by : Administrator
Share

Tentang LPPM

Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pancasila merupakan lembaga yang dibentuk untuk menjadi payung hukum bagi pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Universitas Pancasila. LPPM bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pelaksanaan 2 dari 3 Darma dalam Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu Darma Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

LPPM pada awal mula pembentukannya merupakan lembaga yang dibentuk secara terpisah, yaitu Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat. Pembentukan Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat merupakan wujud komitmen Universitas Pancasila untuk memajukan pembangunan pendidikan bangsa melalui pengembangan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan memanfaatkan potensi sumber daya yang dimiliki Universitas Pancasila, yaitu para dosen yang memiliki keinginan untuk mengembangkan ilmu melalui kegiatan penelitian dan meningkatkan kemampuan keterampilan dan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan kehadiran Universitas Pancasila ditengah masyarakat dapat menjadi “Menara Suar” bagi lingkungan sekitar dan bukannya “Menara Gading” yang tidak memiliki kepedulian terhadap masyarakat.

Seiring perkembangan, pada tahun 2013 melalui SK Rektor No. 2037/R/UP/VII/2013 dilakukan reorganisasi dalam tubuh Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat. Kedua lembaga ini dilebur menjadi satu dengan tujuan agar kegiatan penelitian dapat terintegrasi dengan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan menjadi berkelanjutan. Hasil luaran dari kegiatan penelitian dapat dilanjutkan dengan kegiatan pengabdian masyarakat yang bermanfaat bagi industri dan masyarakat sekitar.

Pada tahun 2019 kembali terjadi pengembangan organisasi. LPPM Universitas Pancasila diminta untuk mengemban amanah pengelolaan jurnal-jurnal di lingkungan Universitas Pancasila dan meningkatkan akreditasinya serta pengelolaan Kekayaan Intelektual. Untuk menunjang kelancaran kegiatan, Universitas Pancasila mengeluarkan Peraturan Rektor No.21/PER.R/UP/XI/2019 tentang Struktur Organisasi Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Pancasila.